Mengidentifikasi hukum
perlindungan konsumen
Tujuan
Pembelajaran
1.
Menjelaskan pengertian
perlindungan konsumen
2.
Menguraikan
tujuan perlindungan konsumen
3.
Menyebutkan hak
dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
4.
Menjelaskan
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
|
Pembangunan
dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
di dukung oleh kemajuan tekhnologi komunikasi dan informaatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang
dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang
dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi
yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan
konsumen akan barang dan/atau jasa yang dinginkan dapat terpenuhi serta semakin
terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang
dan/atau jasa sesuai dengan keinginan
dan kemampuan konsumen.
Di
sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada
pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat usaha promosi,
cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, undang-undang perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi
landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen.
Undang-Undang
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk
pembangunan hukum yang memberikan
perlindungaan terhadap konsumen dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada
falsafah kenegaraan republik Indonesia.
1.
Ketentuan Umum
Dalam
ketentuan umum Bab 1 pasal 1 memuat tentang:
1.
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
4.
Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan
konsumen.
6.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli
konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan sedang diperdagangkan.
7.
Impor barang adalah kegiatan memasukkan
barang kedalam daerah pabean.
8.
Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di
dalam wilayah Republik Indonesia
9.
Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11.
Badan Penyelesaian sengketa konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.
12.
Badan perlindungan konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
13.
Menteri adalah menteri yang ruang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
2.
Azas dan Tujuan
Asas
Perlindungan Konsumen adalah manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum
Tujuan
Perlindungan konsumen adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran , kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e.
Menumbuhkan kesadaran pelakuk usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban
Hak Konsumen adalah:
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta ajaminan
yang dijanjikan;
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapat advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen;
g.
Hak yang diperlukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Kewajiban Konsumen
adalah:
a.
Membaca dan mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Pelaku Usaha
adalah:
a.
Hak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
Hak untuk merehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
Kewajiban Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
b.
Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
Memberikan kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jas tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
4.
Perbuatan Yang Di larang Bagi Pelaku
Usaha
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan,
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku
usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuta;
j. Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
3.
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan
pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar
4.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada 1 dan 2 dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jaas tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, megiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
a. Barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karekteristik tertentu, sejarag atau
guna tertentu;
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau
aksesori tertentu;
d. Barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. Barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
Secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan,
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengansung risiko, atau efek samping tanpa
keterangan yang lengkap;
k. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti;
6.
Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dilarang diperdagangkan;
7.
Pelaku uasaha yang melakukan pelanggaran
pada angka 5 dilarang melanjutkan
penawaran , promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa tersebut;
8.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, megiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
a. Harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan
suatu barang dan/atau jasa
c. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa;
9.
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan
konsumen dengan:
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. Tidak
menyediakan jasa dalam kapsitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
f. Menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
10.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankn suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam jangka waktu dan
jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
11.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma-Cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya.
12.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisonal, suplemen makanan, alat
kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah
berpa barang dan/atau jasa lain.
13.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan;
d. Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijaanjikan.
14.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan
baik fisik maaupun psikis terhadap
konsumen.
15.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang
dijanjikan;
b. Tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
16.
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang:
a. Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. Mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. Memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. Tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. Mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa izin yang berwenang atas persetujuan yang
bersangkutan;
f. Melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan periklanan.
5.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi, dan tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Pelaku
usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan gaanti rugi dan/atau gugatan
konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual
kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang dan/atau jasa
tersebut.
6.
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggara perlindungan
konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan
oleh menteri dan/atau menteri tekhnis terkait.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
meliputi upaya untuk:
a.
Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat
antara pelaku usaha dan konsumen;
b.
Berkembangnya lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat;
c.
Meningkatnya kualitas sumber daaya
manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau
jasa yang beredar di pasar.
7.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional dibentuk
dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen yang berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden.
Fungsi
Badan perlindungan Konsumen nasioanl adalah memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tugas Badan Perlindungan Konsumen adalah:
Tugas Badan Perlindungan Konsumen adalah:
a.
Memberikan saran dan rekomendaasi kepada
pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;
b.
Melakukan penelitian dan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan
konsumen;
c.
Melakukan penelitian terhadap barang
dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.
Mendorong berkembangnya lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.
Menyebarluaskan informasi melalui media
mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
konsumen;
f.
Menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau
pelaku usaha;
g.
Melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen;
h.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen internasional.
Susunan
dan keanggotaan dari badan perlindungan konsumen nasional terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya
15 ( lima belas ) orang dan sebanyak-banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota
yang mewakili semua unsur baik dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga
perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, akademisi dan tenaga ahli, yang diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas usul menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Syarat
keanggotaan badan perlindungan konsumen nasional adalah:
a.
Warga negara republik Indonesia
b.
Berbadan sehat;
c.
Berkelakuan baik;
d.
Tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.
Memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang perlindungan konsumen;
f.
Berusia sekutang-kurangnya 30 (tiga
puluh) tahun.
8. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat
Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan
konsumen.
Tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban
dan kehati-hatian konsumen dalaam mengkonsumsi barang daan/atau jasa;
b.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
c.
Bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksnaan perlindungan konsumen.
9. Sanksi
Pidana
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Adapun
pelaku usaha yang melakukan perbuatan
yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada 1 s/d 8, 12,14,16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Dan
Pelaku Usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang
tercantum 9,10,11,13,15, 16 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) arau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Adapun
sanksi pidana yang dimaksudkan diatas dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa:
a.
Perampasan barang tertentu;
b.
Pengumuman keputusan hakim;
c.
Pembayarn ganti rugi;
d.
Perintah pemberhentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.
Kewajiban penarikan barang dari perdaran
f.
Pencabutan izin usaha.
Rangkuman
|
Undang-Undang
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk
pembangunan hukum yang memberikan
perlindungaan terhadap konsumen dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada
falsafah kenegaraan republik Indonesia
Test
Formatif
|
I.
Pilihan Ganda
Petunjuk : Berilah tanda silang (x) pada
jawaban yang dianggap benar
1.
Undang-undang yang mengatur perlindungan
konsumen adalah....
a. UU
No. 8 tahun 1999
b. UU No. 9 tahun 1999
c. UU
No. 14 tahun 2001
d. UU
No. 15 tahun 2001
e. UU
No. 19 tahun 2002
2.
setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.....
a. konsumen
b. produsen
c. pelaku
usaha
d. jasa
e. barang
3.
setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi adalah.....
a.
konsumen
b.
produsen
c.
pelaku usaha
d.
jasa
e.
barang
4.
setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen adalah...
a.
niaga
b.
dagang
c.
usaha
d.
jasa
e.
barang
5.
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen adalah....
a.
konsumen
b.
produsen
c.
pelaku usaha
d.
jasa
e.
produksi
6.
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli
konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan sedang diperdagangkan
adalah....
a.
personal selling
b.
advertensi
c.
promosi
d.
sales promotion
e.
iklan
7.
yang bukan merupakan tujuan perlindungan
konsumen adalah....
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelakuk usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
8.
yang bukan hak dari konsumen adalah....
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e. Hak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
9.
Dibawah ini kewajiban konsumen
kecuali....
a.
membaca dan mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
b.
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
e.
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
10.
dibawah ini kewajiban pelaku usaha
kecuali.....
a.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan
b.
memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
c.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
d.
memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jas tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
e.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
11.
Azaz dari perlindungan konsumen
adalah....
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelakuk usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
12.
memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia adalah....
a.
arti badan perlindungan konsumen
b.
tujuan badan perlindungan konsumen
c.
fungsi badan perlindungan konsumen
d.
tugas badan perlindungan konsumen
e.
syarat badan perlindungan konsumen
13.
dibawah ini
pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa kecuali....
a. memenuhi atau
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut
14.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat adalah....
a. memberikan
saran dan rekomendaasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang perlindungan konsumen;
c. melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
e. bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
15.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas.....
a. kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
c. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
d. tidak
memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku
usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuta;
e. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
II.
Essay
Petunjuk : Jawablah soal dibawah ini dengan benar
1.
Apa
yang dimaksud dengan perlindungan konsumen
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
Jelaskan
perbedaan konsumen dengan pelaku usaha
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.
Apayang
dimaksud dengan barang
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. 4. Promosi
adalah
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
5.
Jelaskan
tujuan perlindungan konsumen
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
6.
Jelaskan
5 ( lima) kewajiban konsumen
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
7.
Sebutkan
5 ( lima) hak pelaku usaha
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8.
Jelaskan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
minimal 5 (lima)
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9.
9. Bagaimanakah
tanggung jawab pelaku usaha?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
10.
Jelaskan
perbedaan dilihat dari tugas dan fungsi antara Badan perlindungan Konsumen
Nasional; dengan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
11. Uraikan sanksi pidana dalam perlindungan konsumen
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………