Kegiatan Pembelajaran 7
BADAN
USAHA
A.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Mampu
menjelaskan arti badan usaha
2.
Mampu menjelaskan
jenis dan bentuk badan usaha
3.
Mampu menjelaskan
SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL
4.
Menjelaskan
persyaratan mendapatkan SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL
5.
Menjelaskan
bagaimana menentukan tempat usaha yang strategis
B.
Uraian Materi
1.
Arti Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Pada pengertian ini sebagian
orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian
yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi
karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan
teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha
yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
2.
Jenis dan bentuk
badan usaha
a.
Jenis badan
usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan
modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
· Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini
mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT
Pertamina dan PT Bukit Asam.
· Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini
berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
· Badan Usaha Industri: Badan usaha ini
berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh
badan usaha industri: PT Kimia Farma.
· Badan Usaha
Perdagangan:
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh
badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini
memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha
Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: Perjan (PT Kereta Api), PT Timah Bangka, dan Perum (PT Peruri)
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha
Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh
BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPD).
·
Badan Usaha
Campuran:
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta
dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
·
Badan Usaha
Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·
Badan Usaha
Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing
adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam
negeri.
b.
Bentuk badan usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya
ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin
perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas.
Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban
atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki
oleh perorangan
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3. Modal
tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidup
usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1. Dapat
dengan mudah dimulai;
2.
Merupakan oganisasi
sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
3.
Pemilik mempunyai
kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
4.
Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan
:
1.
Besar perusahaan
terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2. Keterbatasan
tenaga kerja;
3. Kemampuan
manajemen terbatas
4.
Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
5. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseorang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
2.
Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men
jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian
tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing
anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya,
setiap anggota berhak memimpin perusahaan . namun demikian, dalam perusahaan,
biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota
firma, yaitu sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak atas
nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk
bertindak atas nama perusahaan.
Maksud
atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian
tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai
berikut:
1) Kebaikan firma
1.
Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.
Untuk memeperoleh
kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung
jawab.
3.
Modal dapat
terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar daripada perusahaan perseorangan.
4.
Adanya kerja sama
dari pihak pemilik.
5.
Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahan dikelola lebih dari satu orang.
2) Kelemahan firma
1. Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
2.
Dapat
terjadi perselisihaan antar suku sehingga
tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3. Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
4.
Risiko perusahaan
untuk bubar sangat besar.
3.
Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal
dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung
jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer
1.
Kelompok pertama ,
yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola
perusahaan. Mereka
ini disebut sebagai sekutu komanditer.
2.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya
mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka
ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan
kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu
sebagai berikut:
1. Relatif
mudah mendirikannya
2.
Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3. Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4. Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu
sebagi berikut:
1.
Sebagian sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2.
Sering terjadi
perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.
Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
4.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
a.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia
dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan
bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah:
PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan
Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV),
Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha
Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan
Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara
hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
b.
PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh
2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia”.
c.
PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu
bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan
usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya
tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
d.
PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi
dalam Saham.
Salah satu
karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus
menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang
disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam
bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
e.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam
UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995
sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di
Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan
pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari
Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
1.
kewajiban terbatas
pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.
modal dan ukuran
perusahaan besar.
3.
kelangsungan hidup
perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
4. dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan
mudah berpindah tangan.
6.
mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8.
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan PT
9. pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1.
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup
adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan
di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan.
Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing
yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan
tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang
saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang
kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
5. KOPERASI
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
2.
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
b.
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
c.
Prinsip – Prinsip koperasi
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan
anggota
3.
Pengertian dan Persyaratan SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB,
AMDAL
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
a.
Pengertian SITU
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian
izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin
gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan.
Lingkungan.
surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin
gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan
oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang
atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk
surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap
wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan
Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat
izin Tetangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak
keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan
belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke
kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau
kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua
RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan
kecamtan.
c. Persyaratan SITU
Secara umum, persyaratan untuk
SITU adalah hal-hal berikut:
·
Surat
Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
·
Fotocopy
KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara
khusus bagi warna negara asing
·
Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila
pengurusan dikuasakan kepada orang lain
·
Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan
usaha
·
Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain
berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau
perjanjian dalam bentuk lain
·
Fotocopy akte pendirian perusahaan dan/atau akta
perubahannya serta akta pengesahannya
·
Fotocopy
SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
·
Persetujuan
lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui
oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
·
Surat
Keterangan Domisili Usaha
d.
Syarat
Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU,
berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh
pemohon di atas meterai
·
Fotocopi
SITU Lama
·
Fotocopi
IMB
·
Fotocopi
SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
·
Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk
perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari
Menteri Hukum dan HAM)
·
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
e.
Jangka
Waktu Penyelesaian SITU
SITU baru, umumnya, paling lama 5
(lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU
Perpanjangan: paling lama 5
(lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
f.
Masa
Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun
dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang
subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
a. Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori
sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah
wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(3) SIUP Besar
wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari
kewajiban memperoleh SIUP adalah
•
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
•
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus,
dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan
anggota keluarganya/kerabat terdekat.
• Pedagang keliling,
pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b. Prosedur permohonan SIUP
1. Untuk
permohonan SIUP Menengah Dan SIUP Kecil, perusahaan dapat mengambil Formulir di
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan. kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menengah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
menteri.
2. Permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan
perseorangan tidak perlu);
2.
Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (
untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.
Fotokopi NPWP ( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.
Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab
perusahaan dan pemegang saham;
5.
Fotokopi surat izin tampat usaha (SITU) Dari pemda setempat;
6.
Fotokopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab
perusahan adalah perempuan ;
7.
Fotokopi surat keterangan
domisili perusahaan ;
8.
Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat
keterangan dari pemilik gedung ;
9. Pas Foto direktur utama/
pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar;
10. Neraca
perusahaan
Bentuk SIUP
|
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
a. Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b. Fungsi NPWP
2.
Tanda pengenal diri
atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
4.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan
NPWP
·
Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
·
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang
dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda
dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
d.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan
NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara
langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing.
2. Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
1.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala
Desa.
3. Untuk
WP Badan :
1.
Fotokopi akte pendirian dan perubahan
terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
seorang pengurus aktif;
3.
Surat Keterangan
tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau
Kepala Desa.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal
Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak
melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak
baru dengan ketentuan:
1.
Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2.
Wajib Pajak Orang
Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala
Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.
Wajib Pajak Badan, Pindah
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat
kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.
Wanita kawin tidak
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.
Warisan yang belum
terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya
keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.
WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang
mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan
sebagai WP;
6.
WP Orang Pribadi
lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Syarat-Syarat
Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan sebagai
kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas berupa:
·
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
·
fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik; atau
·
fotokopi
e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib
Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan
sebagai pembayar pajak, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
·
fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap;
·
fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
·
fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik
dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Regsiter Perusahaan disebut juga dengan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian
perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari
setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen
yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
Hal-hal yang perlu di
daftarkan
1. Akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
2. Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3. Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda
Daftar perusahaan ( TDP )
1. Prosedur
permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak
Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk
CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai
domisili perusahaan.
2. Perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
kota / kabupaten.
3. Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan
Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas
kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh
kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan ,
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen
yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara
lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan
komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.
Formulir Isian (diisi lenkap)
2.
Fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.
Fotokopi pengesahan
Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.
Asli dan foto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari
departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak
perlu);
5. Fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
6.
Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.
Fotokopi SIUP
9.
Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koperasi)
11. Fotokopi
KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti
setor biaya administrasi;
13. Fotokopi
paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan
perorangan (PO)
1. Formulir isian (diisi lenkap)
2.
Fotokopi surat keterangan domisili
perusahaan;
3.
Fotokopi SIUP
4.
Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.
Fotokopi surat izin tempat usaha dari
pemerintah daerah setempat;
Nomor Rekening Bank (NRB)
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan
sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
Adapun persyaratan membuat Nomor rekening bank adalah
1.
Formulir isian
(diisi lengkap)
2.
Fotokopi KTP \SIM
penanggung jawab/pemilik
3.
Kartu contoh tanda
tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
4.
Tanda setoran
5.
Lembar
pemberitahuan setoran
Analisi
Dampak Lingkungan ( AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi,
sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
a. memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
b. memberikan
impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
c. bahan
impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
d. membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu
rencana usaha atau kegiatan.
e. memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
a.
Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis
Mengenai dampak Lingkungan
b.
UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan
Hidup.
c.
Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan
Pencemaran air.
d.
Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
e.
Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber
Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
f.
Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
g.
UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah Foto kopi
NPWP, KTP dan SITU, NRP, fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang
menimbulkan dampak
4. Tempat Usaha Yang Strategis
Dalam strategi bisnis, adanya
pemilihan lokasi usaha yang strategis menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi kesuksesan dari sebuah usaha. Semakin strategis tempat usaha yang
dipilih, semakin tinggi pula tingkat penjualan dan berpengaruh terhadap
kesuksesan sebuah usaha. Begitu juga sebaliknya, jika lokasi usaha yang dipilih
tidak strategis maka penjualan pun juga tidak akan terlalu bagus.
Sebelum kita memulai sebuah usaha,
pilih terlebih dahulu tempat usaha yang paling tepat untuk pemasaran usaha
kita. Lakukan riset
dan bandingkan beberapa pilihan tempat sebelum akhirnya kita menentukan lokasi
yang paling strategis bagi usaha kita.
Berikut
beberapa faktor yang sebaiknya kita perhatikan, sebagai bahan pertimbangan
strategi memilih tempat usaha.
1. Tingkat kepadatan penduduk sekitar lokasi
Usahakan
memilih lokasi usaha yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Semakin
tinggi kepadatan penduduk di suatu lokasi, maka semakin besar pula potensi
pasar sebuah usaha. Coba saja bandingkan pendapatan usaha yang lokasinya di
daerah pedesaan dengan usaha yang berada di daerah perkotaan, omset yang
diperoleh akan sangat jauh berbeda.
2. Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi
Besar pendapatan masyarakat yang ada di
sekitar lokasi juga mampu mempengaruhi usaha yang akan kita bangun. Sebab,
tingkat pendapatan masyarakat juga akan berpengaruh terhadap daya beli
konsumen. Jika kita ingin menjalankan usaha dengan produk yang harganya sedikit
tinggi, sebaiknya pilih lokasi yang daya belinya cukup tinggi, misalnya di
kota-kota besar. Sedangkan bila ingin menawarkan produk dengan harga yang relatif
murah, tidak akan jadi masalah jika kita memilih lokasi usaha yang daya beli
masyaratnya kurang, karena konsumen di daerah tersebut lebih mementingkan harga
murah, dibandingkan memperhatikan kualitas produk yang dijual.
3. Memperhatikan tingkat keramaian lalu
lalang kendaraan yang lewat
Perhatikan arus
lalu lalang kendaraan atau pejalan kaki yang lewat, karena hal ini juga
mempengaruhi jenis usaha yang cocok di daeah tersebut. Untuk daerah yang
dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong atau usaha minuman dingin cocok
untuk dibangun di daerah tersebut. Sedangkan untuk lokasi yang banyak dilalui
kendaraan bermotor, bisa mencoba usaha bengkel yang lebih dibutuhkan. Sesuaikan
jenis usaha kita dengan para konsumen yang lalu lalang di lokasi tersebut. Selain
itu perhatikan arus balik (arah pulang kantor), sehingga mempermudah konsumen
jika ingin mampir. Mereka tidak perlu dipusingkan dengan memutar balik
kendaraan atau menyebrang.
4. Banyaknya usaha yang mendukung lokasi
tersebut
Semakin banyak
usaha yang ada di sekitar lokasi, maka konsumen yang datang ke lokasi tersebut
juga semakin ramai. Karena di lokasi tersebut terdapat berbagai macam usaha
yang menyediakan produk yang berbeda pula, sehingga para konsumen lebih
tertarik datang ke lokasi yang terdapat berbagai macam usaha. Misalnya saja
lokasi pasar, atau mall yang selalu ramai pengunjung.
5. Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan dipilih
Biasanya lokasi
usaha yang ada di keramaian seperti mall, atau di pinggir jalan yang
strategis harga sewanya lebih mahal dibandingkan lokasi usaha yang kurang
strategis. Untuk itu sesuaikan dana yang kita miliki, dengan lokasi usaha yang
di pilih. Jangan memilih lokasi yang harga sewanya mahal, tetapi ternyata tidak
ramai pengunjung.
6. Pilih lokasi usaha yang tingkat
kompetisinya rendah
Jika di lokasi
tersebut sudah banyak usaha yang sejenis dengan usaha kita, sebaiknya lokasi
ini dihindari. Namun jika kita yakin karena posisinya yang sangat strategis,
kita harus siap bersaing dengan menciptakan inovasi baru yang dapat membedakan
usaha kita dengan usaha lain yang sejenis.
7. Perhatikan pula akses menuju lokasi usaha
Usahakan pilih
lokasi yang mudah di akses oleh para konsumen. Jika memungkinkan, pilih lokasi
usaha yang dilalui transportasi umum. Agar konsumen yang tidak memiliki
kendaraan pribadi juga bisa menjangkau lokasi usaha kita.
8. Tingkat keamanan yang mendukung
Lokasi usaha
yang aman juga menambah kenyamanan para konsumen. Mereka tidak akan ragu
meninggalkan kendaraan mereka di tempat parkir, dan bisa meninkmati pelayanan
usaha kita dengan merasa nyaman. Dengan lingkungan yang aman, kita bisa
mengurangi resiko pencurian maupun perusakan yang bisa terjadi pada usaha yang
ada di lokasi kurang aman.
9. Perhatikan kebersihan lokasi usaha
Konsumen tidak akan
mengunjungi sebuah toko, warung, ataupun sebuah outlet yang berada di
lingkungan kotor atau kumuh. Mereka akan merasa ragu untuk membeli produk kita.
Untuk itu jaga kebersihan lingkungan sekitar kita, agar konsumen merasa nyaman
berkunjung ke lokasi usaha kita.
Bukan hanya
pemasaran yang menentukan suksesnya sebuah usaha. Tempat usaha yang strategis
pun berperan dalam kesuksesan sebuah usaha. Jadi, sebelum memilih lokasi usaha,
ada baiknya Anda melakukan survei lokasi.
Berikut
beberapa cara memilih tempat usaha yang strategis yang dapat dijadikan panduan.
1.
Area/
lingkungan padat
Berada pada lingkungan yang padat
tentu akan sangat membantu penjualan, karena bagaimanapun juga akan banyak
orang yang mengenal usaha Anda. Lingkungan padat penduduk dapat berada di sekitar
perkantoran, perumahan, atau sekitar kampus.
2.
Kelas
penduduk
Kelas penduduk akan berpengaruh
besar dalam usaha. Katakanlah Anda akan membuka usaha yang menjual produk
dengan harga yang mahal, namun Anda memilih tempat di area tinggal penduduk dengan
penghasilan yang rendah. Alhasil, usaha Anda akan sulit berkembang. Begitu juga
sebaliknya.
3.
Persaingan
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
4.
Harga
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
5.
Jenis
tempat
Saat ini jenis tempat untuk usaha
bisa beragam, bisa rumah yang ada di perumahan atau di perkampungan, ruko, atau
bergabung dalam sebuah sentra bisnis seperti di mall.
6.
Keamanan
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
7. Lalu lintas dan kemudahan
mencapainya
Cara memilih tempat usaha yang
strategis juga dengan memerhatikan lalu lintas dan kemudahan mencapai tempat
tersebut. Anda harus memerhatikan, banyakkah motor, mobil, sepeda, angkutan
yang melewati tempat usaha Anda? Apakah mereka salah satu target Anda? Efisienkah lokasi
ini untuk menangkap perhatian mereka? Mudahkah untuk mencapai tempat usaha?
Bagaimana dengan lahan parkirnya? Semua harus dipertimbangkan.
C.
Rangkuman
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis ekonomis yang berbeda baik
dilihat dari jenisnya berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah
Negara, maupun dilihat dari bentuk badan usaha berupa usaha perseorangan,
firma, komanditer, perseroan terbatas, koperasi yang dapat didirikan dengan
memiliki surat izin yang harus disiapkan
berupa SITU, SIUP,NPWP,NRP, NRB maupun AMDAL serta badan usaha ini memiliki
kemajuan yang pesat apabila memperhatikan tempat usaha yang strategis.
D.
Tugas Mandiri (individu) kerjakan dengan menggunakan
A4, Times New Roman 12
Mengumpulkan informasi, referensi
perpustakaan tentang salah satu badan usaha yang terkenal, baik dari dilihat
dari sejarahnya berdiri, siapa pendirinya, produk apa yang dihasilkan,
pengelolaan manajemen baik dilihat dari SDM, Finansial serta dan perkembangan dan keuntungan yang dicapai setiap tahunnya.