Usaha yang berkembang adalah harapan setiap pengusaha,
karena dengan berkembangnya suatu usaha berarti bahwa usaha tersebut dapat
memberikan hasil sesuai dengan yang direncanakan dalam pembukaan usaha, akan
tetapi tidak semua dapat berkembang dan
memberikan hasil atau memberikan kerugian. Pengembangan
usaha membutuhkan sarana dan prasarana
yan hampir sama ketika akan mendirikan usaha, hal ini termasuk dalam
pemenuhan kebutuhan akan modal usaha. Modal usaha dapat diperoleh dari berbagai
pihak dengan mudah karena banyak pihak-pihak yang ingin menginvestasikan
modalnya, dalam memperoleh modal dari pihak lain seorang pengusaha harus dapat
memberikan kepastian dan harus dapat meyakinkan investor, cara yang ditempuh
untuk meyakinkan investor adalah dengan adanya proposal usaha, proposal ini
sebagai gambaran dari yang akan dijalankan atau dikembangkan.
1. Prospek Usaha
a. Pengertian prospek
usaha
Prospek usaha adalah perkiraan peluang pengembangan usaha
yang dimiliki, prospek usaha dengan perencanaan usaha. Menurut George R. Terry,
perencanaan adalah usaha memilih dan menggabungkan serta menghubungkan
fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan
datang dengan cara menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
b.
Sifat dan karakter perencanaan
1)
Faktual
Perencanaan yang dibuat harus sesuai dengan data dan
fakta-fakta yang ada dan dapat diperkirakan dampak yang timbul dalam
pelaksanaannya.
2)
Fleksibel
Perencanaan yang baik harus dapat mengikuti dan menyesuaikan
dengan kondisi yang ada dan berkembang di masyarakat.
3)
Berkesinambungan
Perencanaan yang dibuat dan dipersiapkan harus dapat
digunakan secara terus menerus dan berkelanjutan.
4)
Dialektis
Perencanaan yang dibuat harus berdasarkan pola pemikiran
yang mengarah kepada perbaikan dan peningkatan perusahaan, memiliki prospek
masa depan yang cerah dan dapat dikomunikasikan serta memiliki arah yang jelas.
c.
Tata urutan perencanaan
Dalam pembuatan perencanaan usaha yang baik harus selalu
menggunakan pola perencanaan yang tersusun rapi dan memiliki urutan langkah
yang saling melenkapi. Hal ini sebagai pedoman dalam pembuatan perencanaan.
Urutan dalam pembuatan perencanaan adalah sebagai berikut :
1)
Merumuskan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai.
2)
Melakukan observasi dan penelitian terhadap masalah-masalah yang berkaitan
dengan perencanaan secara ilmiah.
3)
Menganalisis hasil observasi.
4)
Menggunakan metode perencanaan yang sudah dimiliki.
5)
Melakukan evaluasi terhadap perencanaan yang sudah dilaksanakan dan memperbaiki
kekurangannya dan membuat perencanaan lagi perencanaan yang baru.
2. Proposal Usaha
a.
Pengertian Proposal Usaha
Proposal usaha mempunyai beberapa definisi, antara lain :
1)
Proposal sebagai dokumen.
2)
Proposal usaha merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh wirausaha yang
memuat rencana secara rinci usaha baru yang akan dijalankan.
3)
Proposal usaha sebagai media komunikasi.
4)
Proposal usaha dapat digunakan sebagai media komunikasi bagi wirausaha karena
memuat profit bisnis yang akan dijalankan.
5)
Proposal usaha untuk melihat sasaran usaha.
6)
Proposal dapat untuk melihat sasaran usaha karena memuat apa yang ingin dicapai
oleh perusahaan.
7)
Proposal usaha untuk melihat strategi usaha.
8)
Proposal usaha dapat untuk melihat strategi usaha karena memuat arah tindakan
atau cara untuk mencapai sasaran usaha.
Proposal
usaha adalah suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah
bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang
memuaskan dan menarik bagi penyandang dana. Pengertian lain menyatakan bisnis plan adalah selling document yang mengungkapkan daya tarik dan harapan sebuah
bisnis kepada penyandang dana potensial. Untuk memperoleh pinjaman modal,
wirausaha harus membuat rencana bisnis atau proposal usaha yang berisi
informasi lengkap tentang usaha yang sedang atau akan dijalankan, serta jumalh
modal yang diperlukan.
b.
Aspek-aspek proposal usaha
Beberapa aspek yang ada dalam menyusun proposal usaha
diantaranya :
1)
Aspek umum, menunjang usaha yang akan dijalankan.
2)
Aspek keuntungan, merupakan tujuan utama perusahaan dan memungkinkan perusahaan
untuk berlangsung.
3)
Aspek produksi, bagi wirausaha yang menjalankan proses produksi, sedangkan bagi
wirausaha yang tidak membuat barang tetapi mengadakan barang, menyesuaikan.
4)
Aspek pemasaran, sejauh mana barang dapat dipasarkan.
5)
Aspek keuangan, tentang sumber keuangan dan penggunaannya.
6)
Aspek lokasi, tempat usaha dujalankan.
7)
Aspek manajemen, tentang penelola usaha, posisi, tanggung jawab, dan
kewajibannya, serta hubungan menurut sistem orangisasi yang digunakan.
8)
Aspek resiko, tentang kemungkinan resiko yang dihadapi serta cara mengantisipasi.
9)
Aspek jadwal waktu, tentang aktivitas menurut waktu yang sudah ditentukan.
c.
Alasan penting penyusunan proposal usaha
1)
Dengan disusunnya proposal usaha merupakan pernyataan inisiatif calon wirausaha
untuk membuka uasaha.
2)
Dengan disusunnya proposal usaha merupakan fokus tujuan yang ingin dicapai oleh
personil-personil yang ada dalam perusahaan.
3) Dengan
disusunnya proposal usaha mengundang oran-orang atau pihak-pihak tertentu yang
berpotensi untuk bergabung dan bekerjasama dalam usaha.
4) Dengan disusunnya
proposal usaha dapat digunakan untuk mengatur kerjasama dengan perusahaan
lainnya.
d. Manfaat
proposal usaha :
1)
Membantu wirausaha berpikir praktis dan obyektif tentang usaha yang akan
dijalankan.
2)
Membantu wirausha dalam bersaing, karena melalui proposal usaha sudah
dianalisis secara cermat tingkat keberhasilan.
3)
Membantu wirausaha untuk mengkomunikasikan gagasan usahanya kepada pihak lain.
4)
Dapat digunakan untuk membandingkan antara perkiraan dengan hasil yang dicapai.
5)
Membantu wirausaha untuk mengembangkan dan menguji strategi serta hasil yang diharapkan.
e.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun proposal usaha :
1)
Tujuan yang ingin dicapai harus realistis, yaitu spesipik dan dapat diukur.
2)
Fleksibel, yaitu memberi kemungkinan perubahan dengan mengubah tujuan pokok dan
memungkinkan adanya alternatif strategi yang dapat dipormolasikan.
3)
Komitmen, yaitu mendapat dukungan berbagai pihak seperti karyawan, mitra bisnis
dan lain-lain yang terkait.
- Pihak-pihak Yang Membutuhkan Proposal Usaha
Ada
beberapa pihak yang membutuhkan proposal usha sebagai berikut :
1. Pengusaha
Bagi pengusaha, proposal usaha merupakan dokumen tertulis
lengkap dan rinci tentang perencanaan usaha (business plan) yang akan dilakukan dan digunakan sebagai alat untuk
mengevaluasi pelaksanaan dari usaha yang direncanakan.
2. Investor
Bagi investor, proposal usaha merupakan gambaran tentang
prospek usaha dan kemungkinan-kemungkinan keuntungan yang dapat diperoleh.
Karena itu sebuah proposal usaha bagi investor akan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan kemungkinan ikut berinvestasi dalam usaha yang
direncankan dalam proposal usaha tersebut.
3.
Perbankan/Lembaga Keuangan
Melalui proposal usaha pihak perbankan dapat menilai
mengenai prospek kesinambungan serta kemampuan usaha yang direncanakan dalam
membayar semua kewajiaban finansialnya. Karena itu bagi pihak perbankan,
proposal usaha digubakan sebagai dasar penilaian untuk menentukan penyaluran
kredit bagi pendanaan usaha tersebut.
4.
Pemerintah
Melalui proposal usaha, pemerintah dapat menilai mengenai
sumbangan usaha yang akan dilaksanakan terhadap kegiatan ekonomi maupun dampak
social yang ditimbulkan bagi masyarakat secara keseluruhan.
f.
Pengetahuan dan kemampuan wirausaha agar mampu membuat proposal usaha :
1)
Pengetahuan tentang teknologi dan daya kreativitas.
2)
Pengetahuan tentang produk dan kemampuan memasarkan.
3)
Kemampuan memproyeksikan finansial perusahaan.
g.
Jenis-jenis proposal yang dapat dibuat :
1) Proposal
usaha dagang.
2)
Proposal usaha jasa.
3)
Proposal usaha industri.
3. Draft Proposal Usaha
a.
Persiapan yang diperlukan sebelum menyusun draft proposal usaha :
1)
Menetapkan jenis usaha.
2)
Menetapkan jenis produk yang akan diusahakan.
3)
Menetapkan aspek pemasaran produk.
4)
Menetapkan teknis distribusi produk.
5)
Menetapkan aspek organisasi dan manajemen.
6)
Menetapkan aspek yuridis.
7)
Melaksanakan aspek administrasi.
8)
Menetapkan aspek keuangan.
9)
Mempelajari aspek kebijaksanaan pemerintah.
10) Mempelajari aspek AMDAL.
b.
Kerangka proposal usaha
Pada prinsipnya tidak peraturan baku dalam menyusun kerangka
proposal saha, maka kerangka berikut ini dikemukakan menyesuaikan dengan
kebutuhan yang ada.
Model kerangka proposal usaha :
Halaman
depan nama dan alamat perusahaan dan orang yang bertanggung jawab
Daftar
isi (memuat isi draft proposal dengan nomor halaman)
Bab I Pendahuluan
A. Nama dan alamat
perusahaan
B. Nama dan
alamat pemilik
C. Informasi
usaha
Bab II Aspek Usaha
A. Deskripsi umum
usaha
B. Latar
belakang usaha
C. Struktur
organisasi
D. Struktur
pemilik modal
E.
Spespikasi usaha yang dijalankan
Bab III Aspek
Pemasaran
A. Potensi pasar
B. Kondisi
pesaing
C. Strategi
pemasaran
Bab IV Aspek
Penjualan
A. Penetapan harga
B. Sitem
penjualan
C. Sistem
distribusi
D. Promosi
Bab V Aspek Manajemen
A. Resiko dan
hambatan
B. Tindakan
alternatif
Bab VI Aspek
Produksi
A. Bahan-bahan
produksi
B. Alat-alat
produksi
C. Tenaga
kerja
D. Proses produksi
E. Kualitas
produk
F.
Kuantitas produk
Bab VII Aspek
Keuangan
A. Neraca awal
B. Proyeksi
aliran kas
C. Analisa
titik impas (break event point)
D. Sumber
permodalan
Lampiran :
A. Data studi
kelayakan
B. Dokumen-dokumen
perjanjian