Mempersiapkan dan
mengoperasikan Alat Ukur
Pendahuluan
Dalam dunia
perdagangan untuk menentukan berapa berat
suatu barang atau berapa banyak suatu barang yang dibeli oleh
konsumen digunakan alat bantu. Alat Bantu tersebut didalam bisnis disebut
dengan alat ukur.
Alat Ukur
alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas, sejak zaman dahulu keberadaan alat ukur telah ada
walaupun dalam bentuk yang sederhana. Seiring dengan perkembangan tekhnologi
diberbagai bidang, berbagai macaam produk alat ukur telah dihasilkan oleh
produsen.
Alat ukur
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1)
alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
2)
alat timbang ialah alat yang diperuntukkan
atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP
adalah alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaaan siap
pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran,
atau penimbangan untuk:
a.
kepentingan umum
b.
usaha
c.
menyerahkan dan menerimaa barang
d.
menentukan pungutan atau upah
e.
menentukan produk akhir dalam perusahaan
f.
melaksanakan peraturan perundang-undangan
Dalam UU diatur tentang
beberapa ketentuan umum yang menjadi dasar tentang sah atau tidaknya suatu alat
ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Ketentuan dasar tersebut
adalah:
1.
satuan dasar
adalah satuan satuan yang merupakan dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi
satuan turunan
2.
lambang
satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
satuan lambang
satuan
meter m
kilometer km
gram grm
kilogram kg
3.
standar
satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding
4.
alat penunjuk
adalah bagian dari alat ukur yang menunjukkan hasil pengukuran
5.
tempat usaha
adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri,
produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan
perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang.
Peraturan tentang hasil
pengukuran pada barang yang sudah terbungkus atau yang sudah berupa kemasan
Didalam peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan alat ukur juga dijelaskan tentang
bagaimana cara penjelasan hasil penggunaaan alat ukur pada barang yang dikemas
atau terbungkus.
Adapun ketentuan yang
mengatur adalah sebagai berikut:
1.
semua barang
dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkaan
wajib diberitahu atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan
yang singkat, benar, dan jelas mengenai nama barang dalam bungkusan itu.
2.
Ukuran, isi
atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dinyatakan dengan satuan atau
lambang
3.
Jumlah barang
dalam bungkusan itu harus disebutkan jika barang itu dijual dengan hitungan
4.
Tulisan hasil
pengukuran harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca
5.
Pada kemasan
wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus atau membuat
kemasan (packing)
6.
Semua barang
yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaaan tidak
terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang
melakukan pembungkusan diwajibkan menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
Peraturan mengenai kewajiban peneraan atau pengesahan alat ukur yang
digunakan diatur dalam UU metrologi
Undang-undang Metrologi
Mengemas produk
secara umum tidak bisa lepas dari ukur
mengukur, timbang menimbang, takar menakar, dan hitung menghitung. Metrologi
mencakup teori dan praktek yang berhubungan dengan mengukuran yaitu macam,
sifat, keseksamaan, dan kebenarannya.
Metrologi yang
berhubungan dengan satuan ukur, cara atau metode pengukuran dan alat ukur,
takar, timbang, dan perlengkapan serta syarat, tekhnik, serta peraturan
pelengkap yang diterapkan dalam atau berdasarkan undang-undang bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan pengabdian
kepada umum tentang pengawasan dan kebenaran pengukuran disebut metrologi
legal.
Pengaturan
tentang metrologi di segala bidang dilakukan demi keamanan manusia. Tertib ukur
dilakukan untuk hal-hal berikut:
a.
Dosis
obat-obata, penyinaran, dan suntikan.
b.
Pengukuran,
tekanan darah, suhu manusia, suara dan polusi.
c.
Pengukuran
dalam navigasi dan lain sebagainya.
Presiden Republik Indonesia dalam
Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menimbang :
1. Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam
kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam
pemakaian satuan ukur, standar satuan, metode pengukuran dan alat ukur, takar,
timbangan, dan perlengkapannya.
a.
Bahwa pengaturan tentang
alat-alat uk, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan dalam
”Ijordonnatie 1949 Staadblad nomor 175” perlu diganti, karena sudah tidak
sesuai dengan Sistem International (SI) untuk satuan.
b.
Bahwa untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud diatas perlu mengaturnya dalam suatu Undang-Undang tentang
Metrologi Legal
UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Yang dimaksud dengan undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya dengan:
a.
Metrologi adalah ilmu
pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas
b.
Metrologi Legal adalah
metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan
alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan tekhnik dan peraturan berdasarkan
undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran
pengukuran
c.
Konvensi Meter ( Ia Convention
du Meter) adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan
menyeragamankan satuan-satuan ukuran dan timbangan yang ditanda tangani dan
diselenggarakan di Paris tanggal 20 Mei 1975 oleh utusan yang berkas penuh dari
17 negara.
d.
Konvensi Umum untuk Ukuran dan
Timbangan (Ia Converence Generale des Poids et Mesures) adalah konferensi yang
diadakan berdasarkan Konvensi Meter
e.
Biro International untuk Ukuran
dan Timbangan (Ia Systeme International des Poids et Mesures) adalah konferensi
yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter.
f.
Satuan Sitem Internasional ( Ia
Systeme International d’Unites), yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan
ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas
satuan dasar yang disahkan oleh Koperasi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
g.
Satuan
Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan besaran yang dapat
diturunkan menjadi satuan turunan.
h.
Lambang
satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
i.
Standar satuan adalah suatu
ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding
j.
Standar Induk Satuan Dasar
adalah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan
Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu.
k.
Alat
ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan
atau kualitas.
l.
Alat
takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau kualitas
m. Alat timbang adalah alat yang
diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
massa atau penimbangan
n.
Alat
perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau
tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang, yang menentukan hasil pengukuran,
penakaran, atau penimbangan.
o.
Alat
penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran
p.
Tempat
usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri,
produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan
perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah
tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
q.
Menera
adalah hal yang menandai dengan tanda tera sah atau
tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh
pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan
atas alat-alat ukur, timbang, dan perlengkapannyaa yang belum dipakai.
r.
Tera
ulang adalah hal yang menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera
batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda
tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya yang telah ditera.
s.
Menjustir
adalah mencocokkan atau melakukan
perbaikan ringan
Bab II
SATUAN-SATUAN
Pasal 2
Setiap satuan yang
berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI
Pasal 3
1.
a. satuan
dasar besaran panjang adalah meter
- satuan dasar besaran massa adalah kilogram
- satuan dasar besaraan waktu adalah sekon
- satuan dasar besaran arus listrik adalah ampere
- satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin
- satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela
- satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole
2.
definisi yang
berlaku bagi satuaan-satuan dasar seperti ersebut pada ayat (1) pasal ini
adalah definisi baru yang ditetapkan oleh konfrensi Umum untuk Ukuran dan
Timbangan
Pasal 4
Lambang satuan dai
satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang ini adalah
sebagai berikut
satuan
|
Lambang satuan
|
Meter
Kilogram
Sekon
Amper
Kelvin
Kandela
Mole
|
m
kg
s
A
K
cd
mol
|
Pasal 5
1. kecuali
yang ditentukan dalam ayat(2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian
desimal dari satuan-satuan sebagimana dimaksud dalam pasal 3 Undang undang ini,
jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal itu tidak dinayatakan dengan
sebuah bilangan didepan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang
bersangkutan maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat
dinayatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
Kelipatan/bagian
desimal
|
Awal kata
|
Lambang
|
1 000 000 000 000 000
000
1 000 000 000 000 000
1 000 000 000 000
1 000 000 000
1 000 000
1 000
100
10
0,1
0,01
0,001
0,000001
0,000000001
0,0000000000001
0,0000000000000001
0,0000000000000000001
|
eksa (E)
peta (P)
tera (T)
giga (G)
mega (M)
kilo (k)
hekto (h)
deka (da)
desi (d)
senti (c)
mili (in)
mikro (p)
nano (n)
piko (p)
fento (f)
atto(a)
|
2.
seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan
dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian dari kilogram,
jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan didepan satuan atau lambang dari
satuan kilogram ini maka haraus dinyatakan dalam satuan gram
Bab V
TANDA TERA
Pasal 19
1. jenis-
jenis tanda tera
a.
tanda sah
b.
tanda batal
c.
tanda jaminan
d.
tanda daerah
dan
e.
tanda pegawai
yang berhak
2. pengaturan
mengenai ukuran, bentuk, jaangka waktu, tempat pembubuhan, dan cara membubuhkan
tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih
lanjut oleh pemerintah
Pasal 20
1.
tanda sah
dibubuhkan atau dipasang pada alat ukur,
alat takar dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera
ulang
2.
tanda batal
dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
dibatalkan pada waktu tera atau ditera ulang
3.
tanda jaminan
dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur,
takar, timbang dan atau perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah
penukaran dan atau perubahan
4.
tanda daerah
dan tanda pegawai yang berhak membubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang
dan atau perlengkapannya, agar diketahui dimana dan oleh siapa peneraan
dilakukan
5.
tanda sah dan
batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan
atau perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
Bab VI
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 22
1.
semua barang
dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, kecuali ditawarkan atau dipamerkan
wajib diberitahu atau dinyatakan pada bungkus atau labelnya dengan tulisan yang
singkat, benar dan jelas mengenai:
a.
nama barang
dalam bungkusan itu
b.
ukuran, isi
atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,5 dan 7
c.
jumlah barang
dalam bungkusan jika barang itu dijual dengan hitungan
2.
tulisan
sebagaaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan angka arab dan
huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca
Pasal 23
1.
pada tiap
bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU ini wajib dicantumkan
nama dan tempat perusahaan yang membungkus
2.
semua barang
yang dibuat atau dihasilkan oleh peusahaan yang tidak dalam keadaan terbungkus
dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan
pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
UU ini, serta menyebutkan nama dan tempat kerja.
Macam-macam
alat ukur yang digunakan dalam dunia perdagangan
1. Alat
Takar
Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran. Dalam dunia perdaganga alat takar yang biasa
digunakan adalah untuk menakar:
a.
benda cair misalnya
air, bensin, minyak tanah.
b.
benda padat misalnya beras, dijual dalam ukuran liter
Mengenai satuan ukur alat takar yang umum
digunakan dalam perdagangan antara lain
liter, gallon , CC, mili liter.
Alat yang digunakan sebagai
alat takar, antara lain :
1.
Literan
dengan ukuran : 10 l, 5 l. 2 l, 1 l
2.
Gallon
berbentuk tabung atau botol besar
Untuk lebih jelasnya mengenai satuan ukur alat takar dapat dilihat pada lampiran
Undang-undang metrologi legal
2. Alat Timbang
1. Timbangan Barang
Dalam dunia perdagangan
penggunaan mesin timbangan barang sangat diperlukan. Mesin timbangan barang
yang digunakan di toko ada berbagai macam. Dari yang sederhana, seperti
timbangan duduk bebek, timbangan dacin
(gantung) timbangan duduk untuk kue dan sebagainya. Sampai dengan timbangan
yang modern atau timbangan elektronik seperti yang banyak digunakan di
swalayan.
Macam- Macam Timbangan
Manual/Sederhana
Timbangan
serbaguna Timbangan
emas
Timbangan
Berat Badan
2 Timbangan Serba Guna
Timbangan serbaguna adalah salah atu jenis
timbangan yang banyak digunakan, baik untuk keperluan rumah tangga, atau
digunakan untuk kegiatan perdaganagan yang sederhana atau dalam skala
kecil, misalnya di warung-warung, atau pedagang buah keliling
Bagian-bagian
timbangan serbaguna :
1.
wadah atau tempat barang
2.
jarum skala timbangan, yang
menunjukkan berat barang (maksimal berat barang yang ditimbang kurang lebih 5 Kg)
Cara mengoperasikannya sangat mudah, yaitu :
Barang yang akan
ditimbang diletakkan diwadah atau tempat yang disediakan
Perhatikan arah jarum
timbangan menunjuukan ke skala angka berapa. Bagian ini akan menunjukkan berat
barang yang ada pada wadah atau tempat barang. Biasanya pada angka tertentu,
misalnya 1 Kg, tertera tulisan 1 kg dan seterusnya. Jika berat barang yang
diinginkan maasih kurang maka kita tinggal menambahkan barang dan sebaliknya
jika berat barang yang ditimbang berlebih kita dapat meanuranginya.
3.
Timbangan Bebek
Timbangan ini dikatakan demikian karena pada
bagian tengah timbangan ini berbentuk kepala bebek, dimana pertemuan kedua
mulut bebek itulah yang menunjukkan keseimbangan dan kecocokkan timbangan. Jadi saat kita membeli atau menimbang perhatikan titik keseimbangan
tersebut.
Jenis timbangan ini banyak digunakan diwarung
atau toko kecil dan dipasar. Timbangan ini digunakan untuk menimbang , misalnya
: Gula, Tepung, Minyak goreng, Kacang, cabe, bawang putih dan sebagainya
Bagian-bagian
timbangan bebek
1.
tempat atau wadah barang
2.
tempat anak timbangan
3.
bagian badan timbangan yang
menunjukan keseimbangan. Bagian ini biasanya berbentuk kepala bebek, dan untuk
menunjukkan keseimbangan kedua kepala bebek ini bertemu.
4.
anak timbangan yang terdiri dari beberapa ukuran
Adapun ukuran
berat dari anak timbangan ini adalah sebagai berikut :
1)
yang paling besar berukuran I Kg = 1000 Gram
2)
500 Gram / 1/2 Kg
3)
200 Gram/ 2 ons
4)
100 Gram / 1 ons dan
5)
50 Gram / 0,5 ons
Cara
mengoperasikannya :
Untuk menggunakan
timbangan ini sangatlah mudah. Yang penting kita harus mengetahui jenis atau ukuran berat dari masing-masing anak
timbangan yang akan dipakai. Ukuran berat anak timbangan
dapat dilihat pada tulisan yang ada pada masing-masing anak timbangan.
1. Misalnya : akan menimbang Gula Pasir seberat 1 ½ Kg =
1500 Gram
Caranya :
·
Ambil Anak timbangan dengan
berat 1Kg
·
Tambahkan lagi anak timbangan
dengan berat 500 Gram
2. Misalnya : akan menimbang
Tepung Terigu seberat ¼ Kg = 250 gram
Caranya
:
·
Ambil anak timbangan seberat 200 Gram
·
Tambahkan lagi anak timbangan
seberat 50 Gram
4. Timbangan Dacin Atau Timbangan
Gantung
Timbangan ini berbentuk
menggantung dan penggunaannya biasanya digantungkan. Timbangan ini banyak
digunakan untuk menimbang buah-buahan ataupun daging di pasar.
Cara menggunakan
timbangan jenis ini.
-
barang yang akan ditimbang
diletakkan pada tempat/wadah yang tersedia\
-
kemudian geser alat penimbang
yang berbentuk bandul yang terletak pada bagian atas sesuai dengan berat yang
diinginkan.
Semakin digeser ke kanan
menunjukkan barang yang akan dibeli semakin berat/banyak. Adapun ukuran alat
penimbang dimulai dari paling kiri dengan ukuran 0 (nol), kemudian berturut-turut ½ Kg, 1 Kg.
1 ½ Kg, 2 Kg dan seterusnya sampai dengan berat 5 kg.
Untuk menunjukkan
kebenaran timbangan, perhatikan keseimbangan dari batang timbangan yang akan
seimbang antara bagian kanan dan bagian kiri.
Jika bagian kanan yang
berat berarti barang yang ditimbang harus dikurangi dan jika bagian kiri yang
berat berarti barang harus ditambah.
5. Mesin
Timbangan Barang Elektronik
Dalam dunia
perdagangan penggunaan mesin timbangan barang sangat diperlukan. Mesin
timbangan barang yang digunakan di toko ada berbagai macam. Dari yang
sederhana, seperti timbangan bebek, timbangan dacin (gantung) dsb.Sampai dengan
timbangan yang modern atau timbangan elektronik.
Salah satu jenis
timbangan elektronik yang banyak digunakan di toko swalayan antara lain adalah
mesin timbangan elektronik sm – 300
serise
Mesin Timbangan
Elektronik sm -300 serise
Mesin timbangan
ini banyak digunakan di swalayan untuk menimbang ikan dan olahannya atau daging
dan olahannya. Untuk menggunakan mesin timbangan ini sangat mudah, tetapi
sebelumnya harus dprogram dahulu sesuai dengan jenis ikan atau daging yang
dijual dengan masing-masing harganya.
Adapun cara
memprogram dan menggunakan jenis timbangan ini adalah sebagai berikut :
Cara
mengisi atau input manual item/PLU
§ tekan tombol mode rezero mode tampil diidsplay PLU
program
§ lalu masukkan kode PLU yang dinginkan tekan
enter/print
§ masukkan harga per/kg, lalu enter
§ ketik nama barang/item yang dimaksud kemudian
tekan tombol SIZE berulang-ulang sampai (M2) untuk membesarkan huruf, lalu
enter 2x
§ masukkan kode item barang atau PLU kemudian tekan
tombol kode PLU utuk menyimpan item yang kita buat tadi
§ untuk keluar program tekan M 3x untuk kembali ke posisi siap menimbang
Adapun tombol-tombol pada
mesin timbangan sm – 300 serise adalah:
§ On/Off tombol
mematikan dan menghidupkan mesin (stand by)
§ Rezero tombol menetralkan pada
posisi stand by mesin
§
|
Bintang tombol print atau enter
§ FEED Tombol untuk test print
§ PLU Tombol untuk menyimpan (Save)
§ C Tombol clear atau cancel
§ T (Tara)
tombol untuk menimbang berat kotor
§ X tombol Perkaliam
§ Tombol pengurang/tombol back program
§ 0 s/d 9 tombol numeric
angka
§ A s/d Z tombol Abjad
Rangkuman
Alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas,
Alat ukur
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.
alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
2.
alat timbang ialah alat yang diperuntukkan
atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
Yang mengatur tentang ukur dan
mengukur secara luas adalah UU tentang Metrologi Legal yaitu UU No. 2 Tahun 1981
Test Formatif
I.
Pilihan Ganda
Petunjuk : Berilah tandan silang (x) pada
jawaban yang dianggap paling benar
1.
Ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas
disebut....
a.
Meteologi d.
Metrologi
b.
Mioslogi e.
antropologi
c.
Metrologi Legal
2.
UU tentang
metrologi legal adalah....
a. UU
No. 1 tahun 1999 d.
UU No. 5 Tahun 2001
b. UU
No. 2 tahun 1981 e.
UU No. 11 tahun 2002
c. UU
No. 3 tahun 1985
3.
metrologi
yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat
ukur yang menyangkut persyaratan tekhnik dan peraturan berdasarkan
undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran
pengukuran adalah.....
a.
Meteologi d.
Metrologi
b.
Mioslogi e.
antropologi
c.
Metrologi Legal
4.
perjanjian
internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamankan satuan-satuan ukuran
dan timbangan yang ditanda tangani dan diselenggarakan di Paris adalah.....
a. perjanjian internasional d. perjanjian asean
b. perjanjian KTT e.
perjanjian bilateral
c.
5.
Istilah lain
dari Konvensi Umum untuk
Ukuran dan Timbangan adalah....
a.
Ia Converence Generale des
Poids et Mesures
b.
Ia Systeme International des
Poids et Mesures.
c. Ia Systeme International d’Unites
d. Ia system american state
e.
Ia converence
internasional des poids et mesuares
6.
satuan
yang merupakan dasar dari satuan-satuan besaran yang dapat diturunkan menjadi
satuan turunan adalah....
a.
satuan dasar d.
lambang satuan\
b. satuan internasional e. standar satuan
c. satuan induk satuan dasat
7.
tanda
yang menyatakan satuan ukuran
adalah....
a.
satuan dasar d.
lambang satuan\
b.
satuan
internasional e.
standar satuan
c.
satuan induk
satuan dasar
8.
suatu ukuran yang sah dipakai
sebagai dasar pembanding adalah....
a.
satuan dasar d.
lambang satuan\
b.
satuan
internasional e.
standar satuan
c.
satuan induk
satuan dasa
9.
standar satuan yang diterima
dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai
Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu adalah....
a.
satuan dasar d.
lambang satuan\
b.
satuan
internasional e.
standar satuan
c.
satuan-satuan
10. alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi
pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Adalah....
a. Alat ukur dan alat takar d. alat penunjuk
b. Alat timbangan dan alat ukur e. alat perlengkapan
c. Alat bantu verifikasi
11. alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan adalah....
a. alat penunjuk d.
alat timbangan
b. alat ukur e.
alat takar
c. Alat perlengkapan
12. bagian dari alat ukur, yang menunjukkan
hasil pengukuran disebut....
a. alat ukur d.
alat penunjuk
b. alat takar e.
alat timbangan
c. alat perlengkapan
13. tempat yang digunakan untuk kegiatan
perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen
yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran
barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk
kegiatan-kegiatan tersebut.
Disebut.....
a. gudang d.
tempat usaha
b. bentuk usaha e.
bidang usaha
c. kegiatan usaha
14. hal yang menandai dengan
tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan
tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan
oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang
dijalankan atas alat-alat ukur, timbang, dan perlengkapannyaa yang belum
dipakai adalah....
a. tera d.
tera ulang
b. menera e.
menjustir
c. tanda tera
15. mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan adalah....
a. menera d.
tanda tera
b. tera e.
tera ulang
c. menjustir
II. Essay
1. Jelaskan
yang dimaksud dengan alat ukur
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Apa
perbedaan antara alat takar dengan alat timbang
..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Sebutkan
perundangan yang mengatur penggunaan alat ukur di Indonesia
....................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.
Apakah setiap alat takar dan alat timbang
yang digunakan dalam perdagangan harus
didaftarakan atau di tera ? Apa sebabnya
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5. Siapa
yang berhak memberikan tanda tera.
....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6. Di
bagian mana dari alat ukur dapat ditemukan tanda tera
....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7. Bagaimana
dengan alat ukur yang sudah tidak memenuhi persyaratan ?
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
8. Bagaimana
ketentuan mengenai pengukuran untuk barang yang dikemas atau dibungkus
.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9. Apa
tanda bukti bahwa alat ukur yang
digunakan sudah di tera?
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10.
Apakah alat ukur yang dibeli di luar negeri
atau di import harus didaftarkan? Berikan penjelasan
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
LEMBAR KERJA
NO.
|
JENIS ALAT UKUR
YANG DIGUNAKAN
|
KEGIATAN YANG DIMINTA
|
LANGKAH-LANGKAH MENGOPERASIKAN
|
1.
|
Literan
|
Menakar
beras sebanyak 3 ½ liter beras
|
|
2
|
Timbangan serbagauna
|
Menimbang cabai merah sebanyak 1
½ Kg
|
|
3
|
Timbangan bebek
|
Menimbang minyak goreng
sebanyak ¾ Kg
|
|
4
|
Timbangan elektronik
|
Menimbang telur, kode PLU 125
|
ikut share juga ya seputar timbangan
BalasHapushttp://www.timbanganindonesia.com/news_and_event/detail/271/apa-sih-timbangan-duduk-itu
ikut share juga ya seputar timbangan
BalasHapushttp://www.timbanganindonesia.com/news_and_event/detail/271/apa-sih-timbangan-duduk-itu