Selasa, 28 April 2015

alat ukur



Mempersiapkan dan mengoperasikan Alat Ukur


URAIAN MATERI

Pendahuluan

Dalam dunia perdagangan untuk menentukan berapa berat  suatu barang atau berapa banyak suatu barang yang dibeli oleh konsumen  digunakan alat bantu.  Alat Bantu tersebut didalam bisnis disebut dengan alat ukur.

Alat Ukur
alat ukur  ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas, sejak zaman dahulu keberadaan alat ukur telah ada walaupun dalam bentuk yang sederhana. Seiring dengan perkembangan tekhnologi diberbagai bidang, berbagai macaam produk alat ukur telah dihasilkan oleh produsen.
Alat ukur dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1)        alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
2)        alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang secara langsung atau tidak langsung  digunakan atau disimpan dalam keadaaan siap pakai  untuk keperluan  menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau  penimbangan untuk:
a.         kepentingan umum
b.        usaha
c.         menyerahkan dan menerimaa barang
d.        menentukan pungutan atau upah
e.         menentukan produk akhir dalam perusahaan
f.         melaksanakan peraturan perundang-undangan
Dalam UU diatur tentang beberapa ketentuan umum yang menjadi dasar tentang sah atau tidaknya suatu alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Ketentuan dasar tersebut adalah:
1.        satuan dasar adalah satuan satuan yang merupakan dari satuan-satuan  suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan
2.        lambang satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
satuan                                           lambang satuan
meter                                            m
kilometer                                      km
gram                                             grm
kilogram                                       kg
3.        standar satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding
4.        alat penunjuk adalah bagian dari alat ukur yang menunjukkan hasil pengukuran
5.        tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang.

Peraturan tentang hasil pengukuran pada barang yang sudah terbungkus atau yang sudah berupa kemasan
Didalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan alat ukur juga dijelaskan tentang bagaimana cara penjelasan hasil penggunaaan alat ukur pada barang yang dikemas atau terbungkus.
Adapun ketentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:
1.        semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkaan wajib diberitahu atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar, dan jelas mengenai nama barang dalam bungkusan itu.
2.        Ukuran, isi atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dinyatakan dengan satuan atau lambang
3.        Jumlah barang dalam bungkusan itu harus disebutkan jika barang itu dijual dengan hitungan
4.        Tulisan hasil pengukuran harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf  lainnya dan mudah dibaca
5.        Pada kemasan wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus atau membuat kemasan (packing)
6.        Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan menyebutkan nama dan tempat kerjanya.

Peraturan mengenai  kewajiban peneraan atau pengesahan alat ukur yang digunakan  diatur dalam UU metrologi

Undang-undang Metrologi
Mengemas produk secara umum tidak bisa  lepas dari ukur mengukur, timbang menimbang, takar menakar, dan hitung menghitung. Metrologi mencakup teori dan praktek yang berhubungan dengan mengukuran yaitu macam, sifat, keseksamaan, dan kebenarannya.
Metrologi yang berhubungan dengan satuan ukur, cara atau metode pengukuran dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan serta syarat, tekhnik, serta peraturan pelengkap yang diterapkan dalam atau berdasarkan undang-undang bertujuan untuk memberikan  perlindungan dan pengabdian kepada umum tentang pengawasan dan kebenaran pengukuran disebut metrologi legal.
Pengaturan tentang metrologi di segala bidang dilakukan demi keamanan manusia. Tertib ukur dilakukan untuk hal-hal berikut:
a.          Dosis obat-obata, penyinaran, dan suntikan.
b.         Pengukuran, tekanan darah, suhu manusia, suara dan polusi.
c.          Pengukuran dalam navigasi dan lain sebagainya.

Presiden Republik Indonesia dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menimbang :
1.  Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan, metode pengukuran dan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya.
a.          Bahwa pengaturan tentang alat-alat uk, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan dalam ”Ijordonnatie 1949 Staadblad nomor 175” perlu diganti, karena sudah tidak sesuai dengan Sistem International (SI) untuk satuan.
b.         Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud diatas perlu mengaturnya dalam suatu Undang-Undang tentang Metrologi Legal


UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dengan:
a.          Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas
b.         Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan tekhnik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran
c.          Konvensi Meter ( Ia Convention du Meter) adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamankan satuan-satuan ukuran dan timbangan yang ditanda tangani dan diselenggarakan di Paris tanggal 20 Mei 1975 oleh utusan yang berkas penuh dari 17 negara.
d.         Konvensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (Ia Converence Generale des Poids et Mesures) adalah konferensi yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter
e.          Biro International untuk Ukuran dan Timbangan (Ia Systeme International des Poids et Mesures) adalah konferensi yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter.
f.          Satuan Sitem Internasional ( Ia Systeme International d’Unites), yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Koperasi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
g.         Satuan Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan.
h.         Lambang satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
i.           Standar satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding
j.           Standar Induk Satuan Dasar adalah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu.
k.         Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
l.           Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai  bagi pengukuran kuantitas atau kualitas
m.       Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai  bagi pengukuran massa atau penimbangan
n.         Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
o.         Alat penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran
p.         Tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
q.         Menera adalah hal yang menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, timbang, dan perlengkapannyaa yang belum dipakai.
r.           Tera ulang adalah hal yang menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
s.          Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan  perbaikan ringan
                                   
Bab  II
SATUAN-SATUAN
Pasal 2
Setiap satuan yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI
Pasal 3
1.        a. satuan dasar besaran panjang adalah meter
  1. satuan dasar besaran massa adalah kilogram
  2. satuan dasar besaraan waktu adalah sekon
  3. satuan dasar besaran arus listrik adalah ampere
  4. satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin
  5. satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela
  6. satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole
2.        definisi yang berlaku bagi satuaan-satuan dasar seperti ersebut pada ayat (1) pasal ini adalah definisi baru yang ditetapkan oleh konfrensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan

Pasal 4
Lambang satuan dai satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang ini adalah sebagai berikut

satuan

Lambang satuan

Meter
Kilogram
Sekon
Amper
Kelvin
Kandela
Mole
m
kg
s
A
K
cd
mol

Pasal 5
1.  kecuali yang ditentukan dalam ayat(2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagimana dimaksud dalam pasal 3 Undang undang ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal itu tidak dinayatakan dengan sebuah bilangan didepan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang bersangkutan maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat dinayatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
Kelipatan/bagian desimal
Awal kata
Lambang
1 000 000 000 000 000 000
1 000 000 000 000 000
1 000 000 000 000
1 000 000 000
1 000 000
1 000
100
10
0,1
0,01
0,001
0,000001
0,000000001
0,0000000000001
0,0000000000000001
0,0000000000000000001
eksa (E)
peta (P)
tera (T)
giga (G)
mega (M)
kilo (k)
hekto (h)
deka (da)
desi (d)
senti (c)
mili (in)
mikro (p)
nano (n)
piko (p)
fento (f)
atto(a)
2.  seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan didepan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini maka haraus dinyatakan dalam satuan gram

Bab V
TANDA TERA
Pasal 19
1.   jenis- jenis tanda tera
a.                             tanda sah
b.                            tanda batal
c.                             tanda jaminan
d.                            tanda daerah dan
e.                             tanda pegawai yang berhak
2.  pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jaangka waktu, tempat pembubuhan, dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh pemerintah
Pasal 20

1.        tanda sah dibubuhkan atau dipasang pada  alat ukur, alat takar dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang
2.        tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu tera atau ditera ulang
3.        tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan
4.        tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak membubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya, agar diketahui dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan
5.        tanda sah dan batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.


Bab VI
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 22

1.             semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, kecuali ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahu atau dinyatakan pada bungkus atau labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
a.         nama barang dalam bungkusan itu
b.        ukuran, isi atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,5 dan 7
c.         jumlah barang dalam bungkusan jika barang itu dijual dengan hitungan
2.             tulisan sebagaaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca

Pasal 23

1.             pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus
2.             semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh peusahaan yang tidak dalam keadaan terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU ini, serta menyebutkan nama dan tempat kerja.

Macam-macam alat ukur yang digunakan dalam dunia perdagangan

1.   Alat  Takar
Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Dalam dunia perdaganga alat takar yang biasa digunakan  adalah untuk menakar:
a.         benda cair misalnya  air, bensin, minyak tanah.
b.        benda padat misalnya beras, dijual  dalam ukuran liter
Mengenai satuan ukur alat takar yang umum digunakan dalam perdagangan antara lain  liter, gallon , CC, mili liter.
Alat yang digunakan sebagai alat takar, antara lain :
1.        Literan dengan ukuran : 10 l, 5 l. 2 l, 1 l
2.        Gallon berbentuk tabung atau botol besar
Untuk lebih jelasnya mengenai satuan  ukur alat takar dapat dilihat pada lampiran Undang-undang metrologi legal
2. Alat  Timbang

1.  Timbangan Barang
Dalam dunia perdagangan penggunaan mesin timbangan barang sangat diperlukan. Mesin timbangan barang yang digunakan di toko ada berbagai macam. Dari yang sederhana, seperti timbangan  duduk bebek, timbangan dacin (gantung) timbangan duduk untuk kue dan sebagainya. Sampai dengan timbangan yang modern atau timbangan elektronik seperti yang banyak digunakan di swalayan.





Macam- Macam Timbangan Manual/Sederhana
timbangan
mechanical_table_scale



        


Timbangan serbaguna                                     Timbangan emas



home_letter_scaletimbangan_digital_2






Timbangan Berat Badan


2 Timbangan Serba Guna
Timbangan serbaguna adalah salah atu jenis timbangan yang banyak digunakan, baik untuk keperluan rumah tangga, atau digunakan untuk kegiatan perdaganagan yang sederhana atau dalam skala kecil,  misalnya  di warung-warung, atau pedagang buah keliling

Bagian-bagian timbangan serbaguna :
1.        wadah atau tempat barang
2.        jarum skala timbangan, yang menunjukkan berat barang (maksimal berat barang yang ditimbang  kurang lebih 5 Kg)

Cara mengoperasikannya sangat mudah, yaitu :
Barang yang akan ditimbang diletakkan diwadah atau tempat yang disediakan
Perhatikan arah jarum timbangan menunjuukan ke skala angka berapa. Bagian ini akan menunjukkan berat barang yang ada pada wadah atau tempat barang. Biasanya pada angka tertentu, misalnya 1 Kg, tertera tulisan 1 kg dan seterusnya. Jika berat barang yang diinginkan maasih kurang maka kita tinggal menambahkan barang dan sebaliknya jika berat barang yang ditimbang berlebih kita dapat meanuranginya.

3.        Timbangan Bebek
Timbangan ini dikatakan demikian karena pada bagian tengah timbangan ini berbentuk kepala bebek, dimana pertemuan kedua mulut bebek itulah yang menunjukkan keseimbangan dan kecocokkan timbangan. Jadi saat kita membeli atau menimbang perhatikan titik keseimbangan tersebut. 
Jenis timbangan ini banyak digunakan diwarung atau toko kecil dan dipasar. Timbangan ini digunakan untuk menimbang , misalnya : Gula, Tepung, Minyak goreng, Kacang, cabe, bawang putih dan sebagainya


Bagian-bagian timbangan bebek
1.        tempat atau wadah barang
2.        tempat anak timbangan
3.        bagian badan timbangan yang menunjukan keseimbangan. Bagian ini biasanya berbentuk kepala bebek, dan untuk menunjukkan keseimbangan kedua kepala bebek ini bertemu.
4.        anak timbangan yang terdiri dari beberapa ukuran
Adapun ukuran berat dari anak timbangan ini adalah sebagai berikut :
1)        yang paling besar berukuran I Kg = 1000 Gram
2)        500 Gram / 1/2 Kg
3)        200 Gram/ 2 ons
4)        100 Gram / 1 ons dan
5)        50 Gram / 0,5 ons

Cara mengoperasikannya :
Untuk menggunakan timbangan ini sangatlah mudah. Yang penting kita harus mengetahui jenis  atau ukuran berat dari masing-masing anak timbangan yang akan dipakai. Ukuran berat anak timbangan dapat dilihat pada tulisan yang ada pada masing-masing anak timbangan.

1. Misalnya : akan menimbang Gula Pasir seberat 1 ½ Kg = 1500 Gram
    Caranya :
·      Ambil Anak timbangan dengan berat 1Kg
·      Tambahkan lagi anak timbangan dengan berat 500 Gram
             2. Misalnya : akan menimbang Tepung Terigu seberat ¼ Kg = 250 gram
    Caranya :
·      Ambil anak timbangan seberat 200 Gram
·      Tambahkan lagi anak timbangan seberat 50 Gram

4.   Timbangan Dacin Atau Timbangan Gantung
Timbangan ini berbentuk menggantung dan penggunaannya biasanya digantungkan. Timbangan ini banyak digunakan untuk menimbang buah-buahan ataupun daging di pasar.
Cara menggunakan timbangan jenis ini.
-            barang yang akan ditimbang diletakkan pada tempat/wadah yang tersedia\
-            kemudian geser alat penimbang yang berbentuk bandul yang terletak pada bagian atas sesuai dengan berat yang diinginkan.
Semakin digeser ke kanan menunjukkan barang yang akan dibeli semakin berat/banyak. Adapun ukuran alat penimbang dimulai dari paling kiri dengan ukuran  0 (nol), kemudian berturut-turut ½ Kg, 1 Kg. 1 ½ Kg, 2 Kg dan seterusnya sampai dengan berat 5 kg.
Untuk menunjukkan kebenaran timbangan, perhatikan keseimbangan dari batang timbangan yang akan seimbang antara bagian kanan dan bagian kiri.
Jika bagian kanan yang berat berarti barang yang ditimbang harus dikurangi dan jika bagian kiri yang berat berarti barang harus ditambah.

5. Mesin  Timbangan Barang Elektronik
Dalam dunia perdagangan penggunaan mesin timbangan barang sangat diperlukan. Mesin timbangan barang yang digunakan di toko ada berbagai macam. Dari yang sederhana, seperti timbangan bebek, timbangan dacin (gantung) dsb.Sampai dengan timbangan yang modern atau timbangan elektronik.


Salah satu jenis timbangan elektronik yang banyak digunakan di toko swalayan antara lain adalah mesin timbangan elektronik sm – 300 serise
ac-3000
Mesin Timbangan Elektronik sm -300 serise
Mesin timbangan ini banyak digunakan di swalayan untuk menimbang ikan dan olahannya atau daging dan olahannya. Untuk menggunakan mesin timbangan ini sangat mudah, tetapi sebelumnya harus dprogram dahulu sesuai dengan jenis ikan atau daging yang dijual dengan masing-masing harganya.
Adapun cara memprogram dan menggunakan jenis timbangan ini adalah sebagai berikut :

Cara mengisi atau input manual item/PLU
§   tekan tombol mode rezero mode tampil diidsplay PLU program
§   lalu masukkan kode PLU yang dinginkan tekan enter/print
§   masukkan harga per/kg, lalu enter
§   ketik nama barang/item yang dimaksud kemudian tekan tombol SIZE berulang-ulang sampai (M2) untuk membesarkan huruf, lalu enter 2x
§   masukkan kode item barang atau PLU kemudian tekan tombol kode PLU utuk menyimpan item yang kita buat tadi
§   untuk keluar program tekan M 3x  untuk kembali ke posisi siap menimbang

Adapun tombol-tombol pada mesin timbangan  sm – 300 serise adalah:
§   On/Off     tombol mematikan dan menghidupkan mesin (stand by)


 
§                    Rezero tombol menetralkan pada posisi stand by mesin

§  
   *
 
***___
                        Bintang tombol print atau enter

§     FEED    Tombol untuk test print
§     PLU      Tombol untuk menyimpan (Save)

§     C     Tombol clear atau cancel

§     T      (Tara) tombol untuk menimbang berat kotor

§     X     tombol Perkaliam

§            Tombol pengurang/tombol back program

§  0 s/d 9  tombol numeric angka

§  A s/d Z tombol Abjad
    Rangkuman
Alat ukur  ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas,
Alat ukur dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.        alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
2.        alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
Yang   mengatur tentang ukur dan mengukur secara luas adalah UU tentang Metrologi Legal yaitu UU No. 2 Tahun 1981


Test Formatif

I.         Pilihan Ganda
Petunjuk : Berilah tandan silang (x) pada jawaban yang dianggap paling benar
1.        Ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas disebut....
a.  Meteologi                                            d. Metrologi
b.  Mioslogi                                              e. antropologi
c.  Metrologi Legal
2.        UU  tentang metrologi legal adalah....
a.  UU No. 1 tahun 1999                         d. UU No. 5 Tahun 2001
b.  UU No. 2 tahun 1981                                     e. UU No. 11 tahun 2002
c.  UU No. 3 tahun 1985
3.        metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan tekhnik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran adalah.....
a.                 Meteologi                                      d. Metrologi
b.                Mioslogi                                        e. antropologi
c.                 Metrologi Legal
4.        perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamankan satuan-satuan ukuran dan timbangan yang ditanda tangani dan diselenggarakan di Paris adalah.....
a.       perjanjian internasional                      d. perjanjian asean
b.      perjanjian KTT                                   e. perjanjian bilateral
c.        
5.         Istilah lain dari Konvensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan  adalah....
a.       Ia Converence Generale des Poids et Mesures
b.    Ia Systeme International des Poids et Mesures.
c.     Ia Systeme International d’Unites
d.    Ia system american state
e.     Ia converence internasional des poids et mesuares
6.        satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan adalah....
a.       satuan dasar                                       d. lambang satuan\
b.      satuan internasional                            e. standar satuan
c.       satuan induk satuan dasat
7.         tanda yang menyatakan satuan ukuran adalah....
a.                 satuan dasar                                              d. lambang satuan\
b.                satuan internasional                                   e. standar satuan
c.                 satuan induk satuan dasar
8.        suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding adalah....
a.                 satuan dasar                                              d. lambang satuan\
b.                satuan internasional                                   e. standar satuan
c.                 satuan induk satuan dasa
9.        standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu adalah....
a.                 satuan dasar                                              d. lambang satuan\
b.                satuan internasional                                   e. standar satuan
c.                 satuan-satuan
10.     alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Adalah....
a.       Alat ukur dan alat takar                     d. alat penunjuk
b.      Alat timbangan dan alat ukur            e. alat perlengkapan
c.       Alat bantu verifikasi
11.     alat yang diperuntukkan atau dipakai  bagi pengukuran massa atau penimbangan adalah....
a.       alat penunjuk                                     d. alat timbangan
b.      alat ukur                                             e. alat takar
c.       Alat perlengkapan
12.     bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran disebut....
a.       alat ukur                                             d. alat penunjuk
b.      alat takar                                            e. alat timbangan
c.       alat perlengkapan
13.     tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Disebut.....
a.       gudang                                                           d. tempat usaha
b.      bentuk usaha                                      e. bidang usaha
c.       kegiatan usaha
14.     hal yang menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, timbang, dan perlengkapannyaa yang belum dipakai adalah....
a.       tera                                                     d. tera ulang
b.      menera                                                           e. menjustir
c.       tanda tera
15.     mencocokkan atau melakukan  perbaikan ringan adalah....
a.       menera                                                           d. tanda tera
b.      tera                                                     e. tera ulang
c.       menjustir


II.      Essay
1.      Jelaskan yang dimaksud dengan alat ukur
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.      Apa perbedaan antara alat takar dengan alat timbang
..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3.      Sebutkan perundangan yang mengatur penggunaan alat ukur di Indonesia
....................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.      Apakah setiap alat takar dan alat timbang yang digunakan dalam perdagangan  harus didaftarakan atau di tera ? Apa sebabnya
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.      Siapa yang berhak memberikan tanda tera.
....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6.      Di bagian mana dari alat ukur dapat ditemukan tanda tera
....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7.      Bagaimana dengan alat ukur yang sudah tidak memenuhi persyaratan ?
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
8.      Bagaimana ketentuan mengenai pengukuran untuk barang yang dikemas atau dibungkus
.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9.      Apa tanda bukti bahwa alat  ukur yang digunakan sudah di tera?
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10.  Apakah alat ukur yang dibeli di luar negeri atau di import harus didaftarkan? Berikan penjelasan
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................


LEMBAR KERJA

NO.
JENIS ALAT UKUR YANG DIGUNAKAN
KEGIATAN YANG DIMINTA
LANGKAH-LANGKAH MENGOPERASIKAN
1.
Literan

Menakar beras sebanyak 3 ½ liter beras



2
Timbangan serbagauna

Menimbang cabai merah sebanyak 1 ½ Kg



3
Timbangan bebek

Menimbang minyak goreng sebanyak  ¾ Kg










4
Timbangan elektronik

Menimbang telur, kode PLU  125




















2 komentar:

  1. ikut share juga ya seputar timbangan

    http://www.timbanganindonesia.com/news_and_event/detail/271/apa-sih-timbangan-duduk-itu

    BalasHapus
  2. ikut share juga ya seputar timbangan

    http://www.timbanganindonesia.com/news_and_event/detail/271/apa-sih-timbangan-duduk-itu

    BalasHapus